Regulasi Replanting Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

20-09-2024 / KOMISI VII
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Pontianak - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mendorong pembentukan pansus dalam mengatasi masalah replanting (penanaman ulang) kebun kelapa sawit yang ternyata menyulitkan petani. Pembentukan pansus ini sangat dimungkinkan mengingat penyelesaian dalam masalah ini melingkupi lintas kementerian, tidak terbatas pada mitra Komisi VII saja. 


“Kami akan membuat rekomendasi untuk teman-teman periode selanjutnya. Apakah ini perlu ditingkatkan menjadi pansus karena ini terkait dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Jadi memang ini ada keterkaitan dengan tiga komisi,” ujar Maman Abdurrahman kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII di Pontianak, Kalimantan Tengah, Jumat (20/9/2024).


Solusi itu, kata Maman, sangat penting dilakukan mengingat akibat negatif dari terhambatnya proses replanting ini sangat krusial. Selain berdampak langsung pada produktivitas sawit, juga akan mempengaruhi pendapatan negara bukan pajak, mengingat sawit adalah salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Indonesia.


“Pada saat mereka (petani) ingin melakukan penanaman ulang, mereka terkendala dengan aturan-aturan yang memang dibuat. Nah ini menghambat produktivitas peningkatan produksi kelapa sawit itu. Dampaknya kemana? dampaknya kepada peningkatan menurunnya pendapatan negara dari kelapa sawit itu. Tadi teman-teman koperasi menyampaikan pengajuan penanaman ulang atau bahasa kerennya replanting itu, pengajuan sudah hampir 1 tahun lebih. Ada yang tiga tahun,” jelas Maman.


Maman pun mengingatkan, harusnya regulasi mengenai replanting tidak hanya melibatkan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup untuk memperhitungkan aspek lingkungan saja, tetapi juga melibatkan pertimbangan dari sisi ekonomi dan industri. Sehingga petani sawit tidak merasa dirugikan dengan aturan-aturan yang berlaku.


“Kalau kondisi lahan yang sudah cukup tua, lebih dari 20 tahun, yang secara konsekuensi pasti kan harus ditanam ulang. Logika sederhana saya, kalau sudah tanam ulang seharusnya simpel saja, mereka sudah punya izin, mereka sudah punya lahan, dan itu juga diketahui oleh pemerintah dan lain sebagainya. Jadi seharusnya secara aturan tidak perlu terlalu banyak, tidak perlu terlalu mempersulit. Tinggal diamankan bagaimana cara tanam ulang yang baik dan benar,” pungkasnya. (syn/aha)

BERITA TERKAIT
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....
Komisi VII: Kebijakan Penghapusan Utang 67 Ribu UMKM di Bank BUMN Perlu Hati-Hati
04-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti rencana pemerintah yang akan menghapus utang 67 ribu...
Pemerintah Diminta Tingkatkan Daya Saing Produk UMKM dan Ekonomi Kreatif Indonesia
03-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan...
Dina Lorenza Dukung Kenaikan PPN: Harus Tetap Lindungi Masyarakat Menengah ke Bawah
24-12-2024 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen...